Sopir Fortuner Aksi Arogan Tertangkap, Bisa Kena 2 Pasal dan Kurungan Sampai 2 Tahun Lebih

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Rabu, 17 April 2019 | 06:39 WIB

Pelaku sopir mobil Toyota Fortuner yang melakukan aksi arogan (Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

Sopir Fortuner itu nampaknya tak terima atas perlakuan korban dan mengejarnya.

Pelaku lalu memberhentikan mobil korban dan melakukan pengancaman.

(Baca Juga : Aksi Arogan Pengemudi Innova Paksa Tembus Car Free Day, Ngakunya Orang Kementerian)

Ancaman si pelaku terhadap korban adalah dengan cara memukul mobil korban dan mengeluarkan kata-kata yang mengancam korban.

"Telah berhasil dilakukan penangkapan dan pengukapan dari pelaku tindak pidana pengancaman atau pengrusakan yang terjadi pada hari Senin (15/4/2019) di Pintu Tol Kuningan, Jakarta Selatan," ujar AKP Herman selaku Kanit 3 Dit Reskrimum Polda Metro Jaya.

Tersangka yang diketahui bernama Oloan Nadeak berusia 35 tahun merupakan seorang PNS dengan jabatan Mediator Hub Industrial di Kementrian Ketenagakerjaan.