GridOto.com- Enam pelaku pencurian disertai kekerasan (curas) spesialis nasabah bank yang kerap beraksi di wilayah Jabodetabek berhasil diringkus di rumahnya kawasan Bekasi pada Selasa (9/4/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan para pelaku memiliki peran berbeda dalam beraksi.
"Yang menggambar itu inisial B (39), dia ini mempunyai kecerdasan. Jadi dia pura-pura ikut masuk di dalam antrean di bank. Dia bisa menggambarkan, orang yang ambil uang Rp 30 juta, Rp 50 juta, Rp100 juta," kata Argo Yuwono di RS Polri Kramat Jati, Kamis (11/4/2019).
Kombes Pol Argo Yuwono pun mengungkapkan modus para pelaku begal nasabah bank saat di jalan.
(Baca Juga : Tabrak Begal Hingga Tewas, Driver Ojol Wanita Asal Bogor Harus Relakan Nyawanya)
Diketahui jika pelaku mengincar korban yang mengendarai mobil dan menggembosi ban menggunakan cincin modifikasi, cincin tersebut dilengkapi paku yang kemudian ditusukkan ke ban mobil korban supaya bocor dan kempis.
"Pada saat mobil itu berhenti di traffic light, kakinya tersangka ini bisa menggunakan paku yang dimodifikasi, nanti ditaruh di sepatu kemudian ditempelkan di ban saat mobil berhenti," tambah Argo Yuwono.
Selanjutnya, pelaku akan memberi tahu pengendara mobil bahwa bannya kempis, mengetahui hal tersebut biasanya pengendara akan menepikan mobilnya.
"Setelah berhenti otomatis sopir mengambil peralatan untuk mengganti ban. Jadi saat mengambil peralatan dan mengganti ban yang bocor itulah kesempatan pelaku lain yang sebagai eksekutor," ujarnya.
(Baca Juga : Dramatis, Video Penangkapan Begal Sering Beraksi Menggunakan Busur)
Saat korban sudah menepi, momen ini digunakan pelaku untuk menggasak harta korban di dalam mobil.
Para pelaku diketahui memang sengaja menggembosi ban belakang kiri mobil agar pengendara tidak melihat saat pelaku menggasak barang di dalam mobil lewat pintu kanan.
"Kalau yang bocor sengaja kiri belakang otomatis kan sopir mengganti (ban). Nah, sebelah kanan mobil tidak kelihatan. Jadi dia buka pintu dan mengambil uang," terang Argo Yuwono.
Para pelaku dibekuk setelah mereka mencuri uang tunai senilai Rp 30 juta dengan modus kempiskan ban kendaraan korbannya di kawasan Casablanca, Jakarta Selatan, 26 Maret lalu.
(Baca Juga : Modus Jadi Tukang Ojek, Begal Hajar Korban Hingga Tak Berdaya)
Sebelumnya polisi meringkus lima pelaku pencurian dengan modus menggembosi ban mobil korban.
Satu pelaku yang merupakan pimpinan atau otak kelompok, ditembak polisi karena melawan saat hendak ditangkap.
"Kapten ini yang menentukan semuanya, jadi menentukan sasaran bank apa. Nanti pembagian pun dia, semua dia menentukan. Terus kapan dia melakukan jadi dia tergantung dia," tuturnya.
Kelima tersangka kini dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.