Saat korban sudah menepi, momen ini digunakan pelaku untuk menggasak harta korban di dalam mobil.
Para pelaku diketahui memang sengaja menggembosi ban belakang kiri mobil agar pengendara tidak melihat saat pelaku menggasak barang di dalam mobil lewat pintu kanan.
"Kalau yang bocor sengaja kiri belakang otomatis kan sopir mengganti (ban). Nah, sebelah kanan mobil tidak kelihatan. Jadi dia buka pintu dan mengambil uang," terang Argo Yuwono.
Para pelaku dibekuk setelah mereka mencuri uang tunai senilai Rp 30 juta dengan modus kempiskan ban kendaraan korbannya di kawasan Casablanca, Jakarta Selatan, 26 Maret lalu.
(Baca Juga : Modus Jadi Tukang Ojek, Begal Hajar Korban Hingga Tak Berdaya)
Sebelumnya polisi meringkus lima pelaku pencurian dengan modus menggembosi ban mobil korban.
Satu pelaku yang merupakan pimpinan atau otak kelompok, ditembak polisi karena melawan saat hendak ditangkap.
"Kapten ini yang menentukan semuanya, jadi menentukan sasaran bank apa. Nanti pembagian pun dia, semua dia menentukan. Terus kapan dia melakukan jadi dia tergantung dia," tuturnya.
Kelima tersangka kini dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.