GridOto.com - Ramainya penggunaan knalpot aftermarket, terutama di musim kampanye terbuka, di mana knalpot bising kerap jadi 'menu utama' rupanya mendapat perhatian kepolisian.
Polisi bahkan telah membentuk Satgas Anti Knalpot Bising, demi mengantisipasi maraknya pengguna knalpot bersuara kencang ini.
Satgas ini terdiri dari gabungan anggota Satlantas, Satreskrim, Intelejen, dan Sabhara.
Tak hanya ditujukan pada masyarakat pengguna knalpot after market, namun para penjual pun turut jadi sasaran.
(Baca Juga : Bikin Ribut, Polisi Semakin Gencar Amankan Motor Pakai Knalpot Racing)
Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi telah mengimbau pemilik toko onderdil untuk selektif saat menjual knalpot after market.
Ia meminta knalpot yang bersuara cukup bising tersebut tidak dijual kepada sembarang pembeli.
"Ini (knalpot racing) sebenarnya di negara yang sudah maju ada istilahnya competition use only, hanya digunakan untuk hal-hal yang bersifat kompetisi, balapan, dan lain sebagainya. Tidak digunakan untuk harian," kata Ardi, dikutip dari Tribunjateng.com.
Ia juga menambahkan bahwa knalpot standar dari produsen sepeda motor telah sesuai dengan kebutuhan keselamatan maupun segi efisien.
(Baca Juga : Mau Jadi Apa? RX-King Knalpot Standar Saja Dibilang Berisik, Ini Malah Pakai Megafon)
Sehingga pengendara tidak perlu mengganti hanya untuk menambah suara yang ditimbulkan.
"Pabrikan kendaraan sudah merancang dengan silencer atau peredam itu tujuannya hemat bahan bakan dan tentunya tidak mengganggu pengguna jalan lain," sebutnya.
Ia mengatakan, ambang batas suara yang ditimbulkan dari knalpot sepeda motor telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009.
"Batas kebisingan knalpot yang diperkenankan untuk motor sampai 150 cc itu kondisi stasioner di angka 85 desible, untuk di atas 200 cc ditoleransi 105 desible," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Satgas Anti Knalpot Bising Dibentuk, Toko Onderdil Minta Selektif Jual Knalpot Brong