Sehingga pengendara tidak perlu mengganti hanya untuk menambah suara yang ditimbulkan.
"Pabrikan kendaraan sudah merancang dengan silencer atau peredam itu tujuannya hemat bahan bakan dan tentunya tidak mengganggu pengguna jalan lain," sebutnya.
Ia mengatakan, ambang batas suara yang ditimbulkan dari knalpot sepeda motor telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009.
"Batas kebisingan knalpot yang diperkenankan untuk motor sampai 150 cc itu kondisi stasioner di angka 85 desible, untuk di atas 200 cc ditoleransi 105 desible," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Satgas Anti Knalpot Bising Dibentuk, Toko Onderdil Minta Selektif Jual Knalpot Brong