GridOto.com- Kejahatan taksi online kembali terjadi.
Kali ini menimpa seorang penumpang bernama T, Sabtu (30/3).
Kejadian itu bermula saat pelaku menerima orderan di kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Selanjutnya, korban meminta diantar ke Karawang.
Pelaku ASA berpura-pura kepada korban bahwa STNK miliknya tertinggal oleh temannya bernama GF.
(Baca Juga : Hindari Kejahatan di Pantura, Polisi Berlakukan Larangan Parkir Sembarangan di Kendal)
Untuk itu, dirinya meminta izin kepada korban untuk mengambil lebih dulu.
Dengan alasan takut pulang, ASA mengajak GF ikut serta dalam mobil dan korban setuju.
“Di tengah perjalanan, saat korban tertidur tersangka ASA (19) menghentikan laju mobil menuju Karawang," jelas Kombes Argo Yuwono, Kabidhumas Polda Metro Jaya.
Saat korban tidur, tersangka kedua yakni, GF (24) mencekik korban dari belakang dan menodongkan pisau agar korban ketakutan.
"Namun korban melakukan perlawan sehingga tersangka ASA membantu tersangka GF dengan mencekik korban,” jelas Kombes Argo, Senin (08/04/19).
Setelah tersangka berhasil mengancam korban, kemudian pelaku mengambil barang milik korban.
Antara lain, berupa satu HP, dan uang di dalam tas sebanyak Rp6 juta.
Atas laporan korban, anggota Subdit 3 Resmob Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya segera melakukan pengejaran.
Kepolisian berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.