Waspada Kejahatan Taxi Online. Ini Modus Yang Dilakukan Driver

Hendra - Senin, 8 April 2019 | 21:05 WIB

Waspada kejahatan taksi online (Hendra - )

"Namun korban melakukan perlawan sehingga tersangka ASA membantu tersangka GF dengan mencekik korban,” jelas Kombes Argo, Senin (08/04/19).

Setelah tersangka berhasil mengancam korban, kemudian pelaku mengambil barang milik korban.

Antara lain, berupa satu HP, dan uang di dalam tas sebanyak Rp6 juta.

Atas laporan korban, anggota Subdit 3 Resmob Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya segera melakukan pengejaran.

Kepolisian berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.