Soal Larangan Merokok Sambil Berkendara, Polisi Justru Beri Saran Begini

Gagah Radhitya Widiaseno - Senin, 8 April 2019 | 17:28 WIB

Naik motor sambil merokok mengganggu orang lain (Gagah Radhitya Widiaseno - )

GridOto.com - Larangan merokok sambil berkendara sudah diatur oleh Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019.

Bahkan tindakan tegas juga sudah mulai diberlakukan, yakni tilang.

Memang tindakan merokok sambil berkendara sangat membahayakan baik pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

Tapi polisi tetap memberikan solusi bagi pengendara yang ingin merokok.

(Baca Juga : Ingat! Enggak Hanya Pemotor, Pengendara Mobil Juga Dilarang Merokok)

Polisi mengimbau pengemudi yang ingin merokok untuk menepikan kendaraan mereka.

Kanit Lantas Polsek Jatinegara Iptu Didik SR mengatakan, para pengendara yang ingin merokok sebaiknya menepi daripada nekat melanjutkan perjalanan sambil merokok yang dapat dikenakan tilang.

"Kita sudah imbau kalau memang umpamanya mau merokok tolonglah berhenti dulu atau ditunda dahulu," kata Didik di Terminal Kampung Melayu, Senin (8/4/2019) siang.

Didik menjelaskan, selain melanggar aturan, merokok sambil berkendara itu juga dapat mengganggu penumpang kendaraan dan pengendara lainnya di jalan.

(Baca Juga : Larangan Merokok Sambil Berkendara, Bagimana Dengan yang Dibonceng?)

Didik menyebut, asap dan abu yang muncul dari rokok dapat membuat pengendara lain tidak nyaman bahkan terancam keselamatannya.

"Apalagi roda dua yang sambil ada penumpangnya pasti tidak nyaman juga kalau di depannya merokok," ujar Didik.

Didik melanjutkan, alasan pengendara biasa merokok dalam perjalanan antara lain karena banyak pikiran atau baru saja selesai makan dan minum.

Diketahui, merokok merupakan salah satu kegiatan yang tidak boleh dilakukan sambil berkendara karena dianggap dapat mengganggu konsentrasi pengemudi kendaraan.

"Itu masuk dalam aktivitas mengganggu konsentrasi dan berpotensi membahayakan, masuknya dalam teknis keselamatan, secara etika, secara prioritas juga tidak baik," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M Nasir.

"Kalau ditanya soal pelanggaran atau tidak, karena sudah jelas dan ada aturanya berarti masuk dalam pelanggaran pidana lalu lintas," ujar Nasir.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pengendara Diimbau Menepi jika Ingin Merokok

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Pasti pada nungguin meledak nih? Jangan ditiru! Simak video menarik lainnya di GridOto.com (klik link di bio) #motor #viral #videoviral #kocak #gridoto #gridmotor #otomotif #otomania #otoseken #otorace #otomotifweekly #motorplus #jip #gridnetwork #goA SC: @pilbiru

A post shared by GridOto (@gridoto) on