"Apalagi roda dua yang sambil ada penumpangnya pasti tidak nyaman juga kalau di depannya merokok," ujar Didik.
Didik melanjutkan, alasan pengendara biasa merokok dalam perjalanan antara lain karena banyak pikiran atau baru saja selesai makan dan minum.
Diketahui, merokok merupakan salah satu kegiatan yang tidak boleh dilakukan sambil berkendara karena dianggap dapat mengganggu konsentrasi pengemudi kendaraan.
"Itu masuk dalam aktivitas mengganggu konsentrasi dan berpotensi membahayakan, masuknya dalam teknis keselamatan, secara etika, secara prioritas juga tidak baik," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M Nasir.
"Kalau ditanya soal pelanggaran atau tidak, karena sudah jelas dan ada aturanya berarti masuk dalam pelanggaran pidana lalu lintas," ujar Nasir.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pengendara Diimbau Menepi jika Ingin Merokok