GridOto.com - Larangan merokok sambil berkendara sudah diatur oleh Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019.
Bahkan tindakan tegas juga sudah mulai diberlakukan, yakni tilang.
Memang tindakan merokok sambil berkendara sangat membahayakan baik pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
Tapi polisi tetap memberikan solusi bagi pengendara yang ingin merokok.
(Baca Juga : Ingat! Enggak Hanya Pemotor, Pengendara Mobil Juga Dilarang Merokok)
Polisi mengimbau pengemudi yang ingin merokok untuk menepikan kendaraan mereka.
Kanit Lantas Polsek Jatinegara Iptu Didik SR mengatakan, para pengendara yang ingin merokok sebaiknya menepi daripada nekat melanjutkan perjalanan sambil merokok yang dapat dikenakan tilang.
"Kita sudah imbau kalau memang umpamanya mau merokok tolonglah berhenti dulu atau ditunda dahulu," kata Didik di Terminal Kampung Melayu, Senin (8/4/2019) siang.
Didik menjelaskan, selain melanggar aturan, merokok sambil berkendara itu juga dapat mengganggu penumpang kendaraan dan pengendara lainnya di jalan.
(Baca Juga : Larangan Merokok Sambil Berkendara, Bagimana Dengan yang Dibonceng?)
Didik menyebut, asap dan abu yang muncul dari rokok dapat membuat pengendara lain tidak nyaman bahkan terancam keselamatannya.