Menurut Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication & Event Asuransi Astra menambahkan penentuan TLO akibat kecelakaan dilakukan oleh pihak asuransi.
Sehingga jika dianggap kerusakannya lebih 75 persen dan dianggap TLO, konsumen dianggap telah melunasi hutang pembelian motor tersebut.
"Dan bisa mendapatkan penggantian dari kejadian itu," ungkap Niko.
Niko menambahkan, bahkan untuk pembelian di Adira Finance, selain mendapatkan asuransi kendaraan, konsumen juga akan mendapatkan personal accident.
"Jika konsumen meninggal dunia akibat kecelakaan akan mendapatkan tambahan biaya lagi," jelasnya.