Selain itu, GoJek menyatakan sikap kooperatif terhadap peraturan yang telah ditetapkan.
Baca Juga : Fitur Baru di Go-Jek, Penumpang Tak Perlu Takut Jadi Target Kejahatan
Shinto menambahkan, GoJek akan selalu memprioritaskan keamanan serta kenyaman pelanggan, sekaligus memastikan kesejahteraan para mitra pengemudinya.
"Pada prinsipnya GoJek siap menaati peraturan yang ada, sekaligus berkoordinasi untuk mencari solusi yang terbaik bagi masyarakat," pungkasnya.
Batasan Tarif Ojek Online
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan tarif ojek online melalui Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Aturan ini berlaku mulai 1 Mei 2019 mendatang.
Adapun besaran tarif dibagi dalam tiga zonasi yakni Zona I (Sumatera dan Bali), Zona II (Jabodetabek) dan Zona III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB).
Berikut besaran tarif ojek online dari Kemenhub:
Zonasi I (Sumatera dan Bali)
- Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km
- Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km
- Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
Zonasi II (Jabodetabek)
- Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km
- Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km
- Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/Km
Zonasi III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB)
- Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km
- Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km
- Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cegah Perang Harga, Aturan Ojol Disambut Baik Gojek