GridOto.com - Kecanduan judi online membuat seorang pria nekat untuk menggadaikan mobil milik tetangganya.
Pemuda berinisial AW yang merupakan warga Desa Bukur, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun nekat menggadaikan mobil milik GS, tetangganya sendiri.
Paur Humas Polres Madiun Kota, Aiptu Mashudi, menuturkan, awalnya pelaku yang masih berusia 19 tahun itu meminjam mobil tetangganya pada Kamis (21/2/2019).
Setelah lewat masa peminjaman selama tiga hari, korban kemudian menghubungi tersangka.
Namun saat dihubungi, nomor ponsel tersangka justru tidak aktif.
Setelah ditelusuri, ternyata mobil dengan pelat nomor AE1092xxx milik korban sudah digadaikan.
(Baca Juga : Awas! Berhenti di Marka jalan, Pengendara Ini Terciduk Kamera CCTV)
Korban pun segera melapor ke polisi akibat tidak terima mobilnya telah digadaikan.
"Karena tidak ada inisiatif untuk mengembalikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jiwan untuk penyelidikan lebih lanjut. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata mobil yang dipinjam digadaikan Rp 30 juta oleh pelaku," kata Aiptu Mashudi, Senin (1/4/2019) pagi.
Dari pengembangan kasus, ternyata AW juga telah menggadaikan empat mobil yang dipinjam dari orang lain dalam waktu yang hampir bersamaan.
(Baca Juga : Apa Sih Efeknya Pakai Minyak Goreng Buat Pelumas Rantai Motor?)
"Secara bersamaan tersangka juga menggadaikan empat mobil, di Goranggareng, dua TKP lagi di Kota Madiun," katanya
Pemuda pengangguran ini mengaku kepada polisi kalau uang hasil menggadaikan mobil-mobil tersebut untuk membeli kasur, selimut, dan sebagian dipakai bermain judi online
"Penuturan tersangka, uangnya digunan untuk membeli kasur, selimut, dan modal bermain judi online," katanya.
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "Pemuda Madiun Gadaikan Mobil Tetangga Seharga Rp 30 juta, Dipakai Beli Dua Benda Tak Terduga Ini".