"Secara bersamaan tersangka juga menggadaikan empat mobil, di Goranggareng, dua TKP lagi di Kota Madiun," katanya
Pemuda pengangguran ini mengaku kepada polisi kalau uang hasil menggadaikan mobil-mobil tersebut untuk membeli kasur, selimut, dan sebagian dipakai bermain judi online
"Penuturan tersangka, uangnya digunan untuk membeli kasur, selimut, dan modal bermain judi online," katanya.
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "Pemuda Madiun Gadaikan Mobil Tetangga Seharga Rp 30 juta, Dipakai Beli Dua Benda Tak Terduga Ini".