Nekat Motoran Sambil Merokok? Denda Rp 750 Ribu Menanti. Ini Hukumnya

Adi Wira Bhre Anggono - Jumat, 22 Maret 2019 | 15:40 WIB

Naik motor sambil merokok mengganggu orang lain (Adi Wira Bhre Anggono - )

GridOto.com - Naik motor sambil merokok tentu saja membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Yang pertama, abu atau bara api bisa saja mengenai si perokok dan mengganggu proses berkendara.

Kedua, abu maupun bara api juga bisa melayang terbawa angin dan mengenai pengendara yang ada di belakang, yang tentu saja bisa melukai pengendara lain.

Dan masih ada beberapa akibat lain yang disebabkan oleh kegiatan merokok saat sedang mengemudi.

Polisi pun ternyata berhak lo untuk menilang pengendara motor yang melakukan hal tersebut.

(Baca Juga : Otorace: Akan Ada yang Hilang dari Tim Ducati di 2 Seri MotoGP 2019)

Dan untuk saat ini dasar hukumnya lebih kuat lagi, yaitu dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan  RI Nomor PM 12 tahun 2019, tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Dalam Pasal 6, salah satu butirnya berbunyi:

“Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor".

Peraturan Menteri tersebut mulai diterbitkan dan berlaku sejak 11 Maret 2019.

(Baca Juga : Ciputat Punya Gaya Nih, Honda Monkey Baja Sangar Bergaya Motor Enduro)

Selain aspek kenyamanan, Peraturan Menteri tersebut juga mengatur aspek keselamatan, keamanan, keterjangkauan, dan keteraturan.

Dari Peraturan Menteri tersebut jelas, melarang pengendara motor merokok atau melakukan aktivitas lain yang bisa mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai.

Sebelum itu, pemerintah pernah mengatur melalui Undang Undang No 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), namun larangan merokok tidak jelas diungkapkan dalam pasal 106 ayat 1 UU tersebut.

HALAMAN SELANJUTNYA>>>