Nekat Motoran Sambil Merokok? Denda Rp 750 Ribu Menanti. Ini Hukumnya

Adi Wira Bhre Anggono - Jumat, 22 Maret 2019 | 15:40 WIB

Naik motor sambil merokok mengganggu orang lain (Adi Wira Bhre Anggono - )

(Baca Juga : Ciputat Punya Gaya Nih, Honda Monkey Baja Sangar Bergaya Motor Enduro)

Selain aspek kenyamanan, Peraturan Menteri tersebut juga mengatur aspek keselamatan, keamanan, keterjangkauan, dan keteraturan.

Dari Peraturan Menteri tersebut jelas, melarang pengendara motor merokok atau melakukan aktivitas lain yang bisa mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai.

Sebelum itu, pemerintah pernah mengatur melalui Undang Undang No 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), namun larangan merokok tidak jelas diungkapkan dalam pasal 106 ayat 1 UU tersebut.

HALAMAN SELANJUTNYA>>>