GridOto.com - Peraturan baru yang diterapkan untuk mobil yang masuk ke Balai Kota Bandung ini memang cukup unik.
Karena aturan ini masih sangat baru, makanya banyak mobil yang jadi korban alias diusir keluar dan enggak boleh masuk.
Dalam waktu kurang dari dua jam, sebanyak 52 kendaraan roda empat diusir dari Balai Kota Bandung, Senin (18/03/2019).
Pemeriksaan mobil yang harus dilengkapi tempat sampah oleh anggota Satpol PP di Balai Kota Bandung, membuat seorang penumpang mobil marah-marah.
(Baca Juga : Sudah Mangkrak 14 Tahun, Proyek Jalan Tol Dalam Kota Bandung Ditargetkan Selesai Tahun 2023)
Seorang wanita yang duduk di sebelah sopir mobil itu protes setelah diusir dari Balai Kota Bandung karena tak mampu menunjukkan tempat sampah dari dalam mobilnya.
"Tadi saya sudah masuk, disuruh keluar lagi. Saya keliling macet, masuk lagi diperiksa lagi, mau disuruh keluar lagi," ujar wanita itu sambil berteriak.
Wanita yang menumpang mobil berpelat nomor Jakarta itu mengaku tidak tahu ada peraturan mobil yang masuk ke Balai Kota Bandung harus dilengkapi tempat sampah.
"Saya tidak tahu ada permainan begini. Kalau tahu saya beli satu lusin tong sampah," ujarnya.
Petugas Satpol PP yang memeriksa mobil itu justru mengalah dan mempersilakan mobil itu masuk karena penumpang terus mencak-mencak.
Mulai Senin (18/03/2019) setiap kendaraan yang masuk ke Balai Kota Bandung harus dilengkapi tempat sampah. Ini sesuai Perda No 9 tahun 2018 tentang pengolahan sampah.
Pemeriksaan pun tak terkecuali bagi mobil Wali Kota Bandung Oded M Danial dan wakilnya Yana Mulyana.
Beruntung mobil kedua petinggi Pemkot Bandung itu memiliki tempat sampah walau ukurannya kecil.
"Ukuran gini cukup, kalau besar mah TPS,' ujar Oded, sambil bergurau.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Wanita Ini Marah karena Mobilnya Diusir dari Balai Kota Bandung, Mobil Tak Dilengkapi Tempat Sampah