Kendaraan yang tidak berfungsi biasanya dibiarkan di tempat penyimpanan terbuka, berkarat, serta lapuk.
"Paling tua tahun 2012, masih ada kendaraanya tapi sudah tidak berfungsi. Kendaraan yang berfungsi kita taruh di gudang tertutup, kita rawat. Dan, sejak 2016 kami tidak lagi terima kendaraan dari Kepolisian, untuk kasus lalu lintas, seperti kendaraan tertilang karena masuknya terlalu banyak, dan proses hukumnya tidak ada, jadi kami tidak terima lagi," sambungnya.
Barang-barang yang ada di Rupbasan bukan tidak dapat dikeluarkan untuk dipakai kembali sebelum dan sesudah berkekuatan hukum tetap.
"Bisa dikeluarkan, sesudah putusan ya tergantung hasilnya, bisa dikembalikan ke pemilik, atau sebelum putusan, pinjam pakai, asal datang ke kami dengan dokumen lengkap," ungkapnya.
"Kalau hasil putusan barang itu disita negara, nantinya pihak Kejaksaan akan lakukan survei, barang yang nilainya tidak terlalu jatuh, akan dilelang, yang rusak juga bisa dijual besi tuanya, lalu hasilnya masuk kas negara."
Tahun ini, direncanakan terdapat empat mobil dan empat motor yang akan dilelang, saat ini masih dalam tahap uji kir, setelah itu akan dilakukan uji limit, dan siap untuk proses lelang.
Diakui para petugas Rupbasan Samarinda, ada kendala menjadi "penjaga" barang milik negara yaitu kurangnya lahan. Ditambah dengan lokasi Rupbasan yang berbukit, membuat petugas kesulitan dalam menjalankan tugasnya.
Ditambah dengan kurangnya personel yang hanya 10 orang dan informasi dari lembaga atau instansi lain mengenai perubahan status barang yang dititipkan, terlebih tidak ada aturan yang mengatur jangka waktu penitipan barang.
"SDM terbatas, tentu menghambat, apalagi yang dirawat banyak. Dan harusnya kita diinformasikan jika ada perubahan status," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul 4 Mobil Mewah Milik Mantan Bupati Kukar Masih Terparkir di Rupbasan, Begini Kondisinya