GridOto.com - Kementerian Perindustrian RI mendukung penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk pelumas otomotif.
Seperti yang diungkapkan oleh Taufik Bawazier selaku Direktur Industri Kimia Hilir Ditjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kemenperin, penerapan standar SNI pada pelumas otomotif, diharapkan dapat menjaga kualitas pelumas yang beredar di Indonesia.
"Ya bagi Kemenperin ini sangat penting, ini sudah hampir 12 sampai 13 tahun yang lalu tidak jadi-jadi yang namanya SNI wajib," ujar Taufik kepada GridOto.com saat Seminar Engine Oil 2019 yang diselenggarakan oleh Pertamina Lubricants di Jakarta (11/3/2019).
"Karena banyak kontra dan banyak yang tidak ingin di wajibkan, jadi tidak tahu kepentingannya apa. Yang jelas kalau kita melihat bahwa penurunan utilitas ini sangat kritis buat kita," tambahnya.
Seperti yang diungkapkan oleh Taufik, Kemenperin perlu melakukan upaya untuk menaikkan dan menjaga kualitas produksi utilitas.
(Baca Juga : Era Kendaraan Listrik Tidak Akan Pakai Pelumas Atau Oli Mesin)
"Jadi kami perlu melakukan suatu langkah-langkah supaya industri ini tumbuh dan utilitas produksi naik, sehingga pasar ini juga terjamin kualitas dari oli-oli yang beredar," ujarnya.
"Karena banyak ditengarai dan ini tidak tercatat secara jelas hampir 15% itu dipenuhi oleh oli-oli di bawah standar," ungkapnya.
Taufik juga menuturkan dengan melihat potensi penerimaan yang dioptimalkan, industri akan tumbuh dengan baik.
"Jadi pemerintah hadir untuk melakukan itu supaya kita melihat potensi penerimaan negara bisa di optimumkan, industrinya juga tumbuh, tenaga kerja meningkat, sehingga kita bisa melangkah lebih jauh lagi untuk memenuhi kebutuhan domestik dalan negeri," tuturnya.
Seperti diketahui saati ini pemerintah sedang membatasi impor barang dari luar, tapi tidak menutup jika kualitas barang tersebut terjamin mutunya.
"Walaupun kami tidak menutup impor, impor silakan yang penting kualitasnya terjamin. Jadi, dihindari hal-hal yang merugikan masyarakat terutama untuk merugikan pemilik motor dan mobil di indonesia," jelasnya.
(Baca Juga : Tren Kendaraan Listrik di Masa Depan Akan Mematikan Industri Pelumas)
"Karena itu tadi tidak terkontrol, instrumen yang selama ini ada tidak mencukupi. Oleh karenanya dibutuhkan instrumen yang lebih tegas namanya SNI wajib," sambungnya.
Taufik menjelaskan, SNI itu terdiri dari dua macam, yaitu ada voluntary dan wajib.
"Karena SNI ada dua. Voluntary, itu tidak ada beban atau tidak ada kewajiban masuk ke wilayah kriminal. Kalo SNI wajib, itu aparat polisi bareskrim dan sebagainya punya hak untuk menangkap dan melakukan suatu langkah pidana untuk penelusuran lebih lanjut untuk oli-oli yang tidak standar SNI," tutupnya.