Sucipto menuturkan identitas lengkap pengendara sepeda motor yaitu Siti Arifatul Faiyah (29), yang merupakan warga Desa Jragung, Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak.
Polsek Karangawen mengimbau kepada warga agar jangan menaruh jerami atau mengolah hasil panen di pinggir jalan sehingga mengganggu pengguna jalan yang lain.
"Saya koordinasi dengan pak camat supaya dibuatkan Peraturan Desa (Perdes) supaya tidak membakar jerami di pinggir jalan, karena bisa mengganggu pandangan orang yang lewat," pintanya.
Kamituwo Desa Tlogorejo, Solikhin (46), mengaku posisinya saat itu tidak di lapangan langsung.
Dia hanya mendapat kabar jika ada jerami di dipinggir jalan. Akhirnya ada orang gila lewat jalan dan membakar jerami.
"Saat itu sudah terjadi kebakaran, tadi sudah dirembug antar pengendar dan sudah diselesaikan secara kekeluargaan," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Sepeda Motor Terbakar Karena Api dari Pembakaran Jerami, Polisi: Ini Ulah Orang Gila