GridOto.com - Bayar pajak dan pelat motor 5 tahunan ternyata mudah dan bisa diurus sendiri tanpa calo.
Maka dari itu GridOto.com ingin berbagai tentang tata cara bayar pajak motor 5 tahunan
Simak beberapa langkah berikut ini ya!
Cek Fisik
Saat bayar pajak motor 5 tahunan jangan lupa untuk lakukan cek fisik terlebih dahulu.
(Baca Juga : Catat! Ini Berkas Yang Dibutuhkan Saat Perpanjang Pajak Motor 5 Tahun)
Petugas cek fisik biasanya akan menggesek nomor rangka dan nomor mesin.
"Setelah mendapatkan nomor rangka dan nomor mesin, kemudian petugas akan verifikasi, menyamakan dengan di Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)," buka Delia, customer service Samsat Cinere kepada GridOto.com.
Sertakan berkas cek fisik yang sudah diverifikasi dengan BPKB asli dan fotokopi, STNK asli serta KTP atau SIM asli.
"Pastikan KTP atau SIM asli yang disertakan atas namanya sesuai dengan STNK, ya," wanti Delia.
(Baca Juga : Ambil Punya Motor Lain, Ini Alternatif Sokbreker Kawasaki Ninja 250SL)
Oya, GridOto.com punya tips buat yang enggak mau ribet urus berkas saat bayar pajak motor.
Kamu bisa gunakan jasa fotokopi yang terdapat di lingkungan Samsat.
Selain fotokopi kebutuhan berkas buat bayar pajak, gerai fotokopi itu juga merapikan berkas.
Bayar Pajak
Setelah berkas yang dibutuhkan untuk bayar pajak motor 5 tahunan lengkap, bisa langsung memulai proses bayar pajak.
(Baca Juga : Tahun Kedua, Pengguna Honda CBR250RR Wajib Perhatikan Area Ini)
Dimulai dengan menyerahkan berkas ke loket pajak progesif.
Setelah selesai pengecekan pajak progesif biasanya wajib pajak akan dipanggil ke loket pengesahan roda dua.
"Nah, cukup tunjukan BPKB asli untuk bisa bayar pajak motor 5 tahunan," ungkapnya lagi.
Kemudian tunggu nama dipanggil untuk bayar pajak motor 5 tahunan.
(Baca Juga : Jangan Berlebihan, Segini Ukuran Maksimal Ban Kawasaki Z250SL)
"Bukti pembayaran pajak motor 5 tahunan jangan sampai hilang, ditunjukan saat ambil STNK baru," tambahnya.
Cetak Pelat Nomor (TNKB)
STNK baru sudah jadi, proses selanjutnya adalah cetak Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Syaratnya cukup tunjukan STNK baru kepada petugas workshop TNKB.
Tunggu 10 sampai 15 menit, pelat motor baru sudah jadi.
(Baca Juga : Video Tips Memilih Knalpot Racing Buat Motor, Beda Bentuk Beda Suara)
Mudah dan enggak repot bukan?