GridOto.com - Jajaran Polsek Tanah Abang berhasil menciduk delapan orang pelaku pungutan liar (pungli) parkir di yang sering beraksi di sekitar Thamrin City dan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Para pelaku pungli parkir liar Tanah Abang tersebut berinisial MEP, A, FA, OS, DA, R, ES, dan MI.
Kapolsek Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono mengatakan, pelaku sengaja memakai lapak-lapak kosong sebagai lahan parkir.
Sasarannya adalah para pengunjung Pasar Tanah Abang dan Mal Thamrin City yang tidak mau repot memarkirkan kendaraan di tempat yang disediakan.
Tarif yang mereka patok juga tidak wajar, yaitu untuk sekali parkir kendaraan, khsusnya mobil, bisa dikenai tarif dari Rp 20.000 hingga Rp 25.000.
(Baca Juga : Suzuki Berencana Garap Proyek Motor Dual Purpose atau Trail 150 cc)
“Jadi kan kadang pengunjung suka malas ya untuk parkir motor atau mobil di basement mal atau pasar. Nah, dia (pelaku) ambil kesempatan itu untuk buka usaha,” ucap Lukman, Sabtu (16/2/2019).
Dalam modus operandinya, para pelaku sengaja membuat karcis agar terlihat bahwa lahan parkir itu merupakan tempat parkir resmi.
Delapan orang yang ditangkap merupakan pemain lama yang sering kucing-kucingan dengan petugas saat hendak di tangkap.
Kurang lebih mereka telah melancarkan aksinya selama setahun.
“Kalau ada teman ketangkap, mereka yang lain menghilang dulu melakukan parkir liar.
(Baca Juga : Awas Knalpot Nembak Muka, Melanggar Pasal Bisa Ditindakpidanakan)
Nanti sekiranya sudah dilihat aman karena mata pencahariannya dari parkir ini, ya lanjut lagi perbuatannya,” ucap Lukman.
Kini, pelaku yang ditangkap sejak Kamis (14/2/2019) lalu masih ditahan di Mapolsek Tanah Abang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "8 Pelaku Pungli di Tanah Abang Patok Tarif Parkir hingga Rp 25.000 Per Kendaraan".