Kurang lebih mereka telah melancarkan aksinya selama setahun.
“Kalau ada teman ketangkap, mereka yang lain menghilang dulu melakukan parkir liar.
(Baca Juga : Awas Knalpot Nembak Muka, Melanggar Pasal Bisa Ditindakpidanakan)
Nanti sekiranya sudah dilihat aman karena mata pencahariannya dari parkir ini, ya lanjut lagi perbuatannya,” ucap Lukman.
Kini, pelaku yang ditangkap sejak Kamis (14/2/2019) lalu masih ditahan di Mapolsek Tanah Abang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "8 Pelaku Pungli di Tanah Abang Patok Tarif Parkir hingga Rp 25.000 Per Kendaraan".