GridOto.com - Sejak Rabu (13/2/2019) lalu, tilang elektronik mulai diberlakukan di Kota Solo dengan memakai CCTV sebanyak 66 titik.
Berdasar dari catatan Satlantas Polresta Surakarta, saat ini pelanggaran masih didominasi dengan bentuk pelanggaran yang tampak secara jelas.
Kanit Regident Satlantas Polresta Surakarta AKP Suryo Wibowo menjelaskan, pelanggaran yang terlihat jelas ini seperti tidak memakai helm, melanggar marka, dan pelanggaran yang berakibat pada kecelakaan lalu lintas.
"Banyak pelanggaran kasat mata yang terekam kamera CCTV dari ruang TMC, seperti melanggar marka dan tidak pakai helm," kata Suryo seperti dilansir Kompas.com, Jumat (15/2/2019).
(Baca Juga : Kerap Terlupakan Saat Servis, Jangan Lupa Lagi Lumasi Komponen CVT Ini)
Menurut Suryo, saat ini para pelanggar tersebut telah dikirimi surat bukti pelanggaran dari Satlantas yang harus segera dikonfirmasi.
Jika dalam waktu empat hari tidak melakukan konfirmasi, maka nomor kendaraan akan diblokir.
"Kita pantau pelanggaran lalu lintas melalui ruang TMC hingga siang hari. Karena kalau malam, kameranya tidak bisa menyorot secara maksimal," katanya.
Suryo menambahkan, sistem tilang elektronik tersebut akan dievaluasi satu minggu pascapenerapan.