Untuk Ambil Mobil Sitaan dari Kolong Tol Becakayu, Pemilik Harus Bayar

Adi Wira Bhre Anggono - Kamis, 14 Februari 2019 | 20:22 WIB

Sudinhub Jakarta Timur razia kendaraan yang parkir liar di kolong Tol Becakayu, Kamis (12/2/2019) (Adi Wira Bhre Anggono - )

"Itu, kan, tanah negara, makanya sesuai perda tersebut setiap yang punya kendaraan atau mobil harus mempunyai garasi, sehingga tidak parkir sembarangan di lahan orang, apalagi lahan negara atau fasilitas umum," tutur Dahlan.

(Baca Juga : Otorace: Maverick Vinales Ungkap Alasan Ganti Nomor dan Warna di 2019 )

Dari pantauan di lokasi pada Senin (11/2/2019) lalu, tampak deretan mobil terparkir di Jalan Inspeksi Saluran Kali Malang, Jakarta Timur, tepatnya dekat Universitas Borobudur hingga ujung jembatan layang mengarah Cawang.

Tak hanya kendaraan pribadi, kendaraan besar seperti sebuah truk pengangkut motor dari diler kendaraan juga ikut terparkir di sana.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tebus Kendaraan dari Kolong Tol Becakayu, Pemilik Harus Bayar Rp 500.000”.