Untuk Ambil Mobil Sitaan dari Kolong Tol Becakayu, Pemilik Harus Bayar

Adi Wira Bhre Anggono - Kamis, 14 Februari 2019 | 20:22 WIB

Sudinhub Jakarta Timur razia kendaraan yang parkir liar di kolong Tol Becakayu, Kamis (12/2/2019) (Adi Wira Bhre Anggono - )

GridOto.com - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur baru saja menderek 21 mobil yang parkir di kolong Tol Becakayu, Jalan Inspeksi, Saluran Kalimalang, Jakarta (14/2/2019).

Padahal sebelumnya telah diadakan sosialisasi dengan memberi tenggat waktu dua hari, terkait larangan pemilik kendaraan untuk parkir di bawah Tol Becakayu.

Untuk sementara ini mobil-mobil tersebut sedang ditahan di Kantor Sudinhub Jakarta Timur.

Berdasar keterangan Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Slamet Dahlan, pemilik kendaraan harus membayar Rp 500 ribu untuk mengambil mobilnya.

(Baca Juga : Out Now! Video First Drive Daihatsu Xenia Langsung Dari Sibolga)

"Sesuai SOP mereka membayar Rp 500.000 per hari," ujar Dahlan di Kantor Sudinhub Jakarta Timur, Kamis (14/2/2019).

Dahlan menegaskan, para pemilik kendaraan seharusnya tidak memanfaatkan kolong tol sebagai parkir liar dan harus memiliki garasi agar tidak parkir sembarangan.

"Kami tetap imbau kepada warga setiap yang memiliki kendaraan harus punya garasi agar tidak parkir sembarangan," kata dia.

Pemilik mobil yang parkir di kolong Tol Becakayu dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014.