Ternyata Polisi Tidur Ada Spesifikasinya, Kalau Mau Bikin Masyarakat Diminta Konfirmasi Dulu

Dida Argadea - Kamis, 14 Februari 2019 | 20:30 WIB

Ilustrasi polisi tidur atau speed bump (Dida Argadea - )

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Tahun 2018, polisi tidur yang boleh dibangun dikhususkan untuk area parkir, jalan privat, dan jalan di lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 kilometer per jam.

Lalu, jenis polisi tidur itu dibuat dengan ketinggian maksimal 12 sentimeter, lebar bagian atas minimal 15 sentimeter serta kelandaian 15 persen.

Sedangkan, polisi tidur jenis speed table diperuntukkan bagi kawasan penyeberangan dan jalan-jalan lokal yang memiliki batas kecepatan maksimal 40 kilometer per jam.

Spesifikasi polisi tidur speed table juga harus dibuat dengan ketinggian maksimal 9 sentimeter, lebar 660 sentimeter dan kelandaian 15 persen.

Tak hanya itu, seluruh jenis polisi tidur wajib diwarnai dengan kombinasi hitam dan kuning atau putih.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Masyarakat Wajib Konfirmasi Bangun Polisi Tidur Demi Keamanan Pengendara Ini Aturan Mainnya