(Baca Juga : Jasa Marga Kebut Pembangunan Rest Area di Tol Trans Jawa, Mudik Lebaran Rampung)
Dahlan menambahkan, bila masih ditemukan warga yang melanggar perda tersebut, maka pihak Dishub tak akan segan-segan memberi tindakan tegas dengan menderek kendaraannya.
Khususnya bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kolong Tol Becakayu.
Puluhan mobil yang diderek tersebut langsung diamanakan petugas menuju Kantor Sudinhub di Terminal Rawamangun, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Artikel serupa telah tayang di Wartakotalive dengan judul Petugas Dishub Peringatkan Warga Pemilik Mobil yang Tidak Punya Garasi atau Ditindak Tegas