GridOto.com - Sejumlah 21 mobil yang parkir di kolong Tol Becakayu, Jalan Inspeksi, Saluran Kalimalang, jakarta Timur terpaksa diderek oleh petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub), Kamis (14/2/2018).
Sebelumnya, petugas sudah memberikan sosialisasi dengan memberi tenggat waktu dua hari, terkait larangan pemilik kendaraan untuk parkir di bawah Tol Becakayu.
"Giat kali ini kami berdasarkan laporan dari CRM adanya parkir liar di sepanjang jalan layang becakayu, maka langkah awal kami melakukan sosialisasi," ujar Danru Rim Penindakan Sudinhub Jaktim, Saptono, Senin (11/2), dikutip dari Wartakotalive.com.
Namun nyatanya, hingga hari ini ternyata masih ada saja yang ngeyel hingga mobil yang diketahui merupakan milik perseorangan, serta showroom tersebut langsung diderek.
(Baca Juga : Mulai Besok, yang Nekat Parkir di Kolong Tol Becakayu Siap-siap Ditindak)
Kasi Pengawasan dan Pengendalian Sudinhub Jakarta Timur, Slamet Dahlan mengimbau kepada masyarakat agar terlebih dahulu membuat garasi sebelum membeli mobil.
Hal itu dinilainya penting agar masyarakat tak menyalahgunakan lahan kosong sebagai tempat parkir.
Hal tersebut sesuai dengan Perda No 5 tahun 2014 tentang transportasi di mana setiap pemilik kendaraan harus memiliki garansi atau lahan parkir sendiri.
"Sesuai perda tersebut, setiap yang punya kendaraan atau mobil harus mempunyai garasi sehingga tidak parkir sembarabgan di lahan orang lain, apalagi di lahan negara dan fasilitas umum lainnya. Jadi, sebelum beli mobil, punya garasi dulu," ucap Dahlan, Kamis (14/2/2019), dikutip dari Wartakotalive.com.