Sindikat Order Fiktif Gojek Dijerat UU ITE, Maksimal 12 Tahun Penjara

Adi Wira Bhre Anggono - Kamis, 14 Februari 2019 | 18:43 WIB

Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka kasus order fiktif pada transportasi online pada Selasa (12/2/2019) di Jelambar, Jakarta Barat. Masing-masing tersangka berinisial RP (30), CA (20), RW (24), dan KA (21). (Adi Wira Bhre Anggono - )

GridOto.com - Jajaran Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terkait sindikat order fiktif yang beroperasi di wilayah Jakarta, pada Rabu (13/2/2019).

Di hadapan wartawan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan bahwa keempat tersangka sudah beraksi sejak November 2018.

Empat tersangka order fiktif Go-Jek itu berinisial RP (30), CA (20), RW (24), dan KA (21).

Masing-masing tersangka memiliki 15-30 akun yang dapat melakukan transaksi perjalanan hingga 24 kali dalam satu hari.

(Baca Juga : Nangkring di Truk Dealer, Ini Penampakan PCX Livery Repsol Honda)

Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela
Barang bukti milik tersangka order fiktif pada transportasi online. Foto diambil di Polda Metro Jaya, Rabu (13/2/2019).

Dalam 24 kali perjalanan itu, satu akun bisa memperoleh keuntungan Rp 350.000.

Sehingga, masing-masing tersangka bisa mendapatkan keuntungan mencapai Rp 10 juta per hari.

"Satu orang itu mempunyai beberapa akun (Go-Jek), ada yang punya 15 akun, 20 akun, dan 30 akun. Kalau total satu orang bisa mendapatkan Rp 7-10 juta menggunakan satu akun," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2019).

Dari penyelidikan polisi, tersangka melakukan order fiktif menggunakan telepon genggam dengan bertempat di satu rumah.

(Baca Juga : Mau Lampu Projector Di Motor Awet Tahunan? Begini Cara Perawatan)

Pelaku telah menginstal software khusus yang bisa membuat rekayasa seolah-olah terjadi transaksi antara penumpang dan pengemudi ojek online.

"Seseorang (yang instal software) masih kami cari, belum ditemukan. Dia yang mengutak-atik dan menambah software itu sehingga tersangka bisa mengibuli seolah-olah ada transaksi (perjalanan)," ujar Argo.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1), Pasal 33 jo Pasal 49 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Pengungkapan kasus order fiktif ojek online ini berdasarkan laporan dari salah satu perusahaan ojek online di Indonesia, yakni Go-jek.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Order Fiktif Go-Jek, Pelaku Raup Untung Rp 10 Juta Per Hari".