Sindikat Order Fiktif Gojek Dijerat UU ITE, Maksimal 12 Tahun Penjara

Adi Wira Bhre Anggono - Kamis, 14 Februari 2019 | 18:43 WIB

Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka kasus order fiktif pada transportasi online pada Selasa (12/2/2019) di Jelambar, Jakarta Barat. Masing-masing tersangka berinisial RP (30), CA (20), RW (24), dan KA (21). (Adi Wira Bhre Anggono - )

(Baca Juga : Mau Lampu Projector Di Motor Awet Tahunan? Begini Cara Perawatan)

Pelaku telah menginstal software khusus yang bisa membuat rekayasa seolah-olah terjadi transaksi antara penumpang dan pengemudi ojek online.

"Seseorang (yang instal software) masih kami cari, belum ditemukan. Dia yang mengutak-atik dan menambah software itu sehingga tersangka bisa mengibuli seolah-olah ada transaksi (perjalanan)," ujar Argo.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1), Pasal 33 jo Pasal 49 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Pengungkapan kasus order fiktif ojek online ini berdasarkan laporan dari salah satu perusahaan ojek online di Indonesia, yakni Go-jek.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Order Fiktif Go-Jek, Pelaku Raup Untung Rp 10 Juta Per Hari".