Sindikat Order Fiktif Gojek Dijerat UU ITE, Maksimal 12 Tahun Penjara

Adi Wira Bhre Anggono - Kamis, 14 Februari 2019 | 18:43 WIB

Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka kasus order fiktif pada transportasi online pada Selasa (12/2/2019) di Jelambar, Jakarta Barat. Masing-masing tersangka berinisial RP (30), CA (20), RW (24), dan KA (21). (Adi Wira Bhre Anggono - )

GridOto.com - Jajaran Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terkait sindikat order fiktif yang beroperasi di wilayah Jakarta, pada Rabu (13/2/2019).

Di hadapan wartawan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan bahwa keempat tersangka sudah beraksi sejak November 2018.

Empat tersangka order fiktif Go-Jek itu berinisial RP (30), CA (20), RW (24), dan KA (21).

Masing-masing tersangka memiliki 15-30 akun yang dapat melakukan transaksi perjalanan hingga 24 kali dalam satu hari.

(Baca Juga : Nangkring di Truk Dealer, Ini Penampakan PCX Livery Repsol Honda)

Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela
Barang bukti milik tersangka order fiktif pada transportasi online. Foto diambil di Polda Metro Jaya, Rabu (13/2/2019).

Dalam 24 kali perjalanan itu, satu akun bisa memperoleh keuntungan Rp 350.000.

Sehingga, masing-masing tersangka bisa mendapatkan keuntungan mencapai Rp 10 juta per hari.

"Satu orang itu mempunyai beberapa akun (Go-Jek), ada yang punya 15 akun, 20 akun, dan 30 akun. Kalau total satu orang bisa mendapatkan Rp 7-10 juta menggunakan satu akun," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2019).

Dari penyelidikan polisi, tersangka melakukan order fiktif menggunakan telepon genggam dengan bertempat di satu rumah.