(Baca Juga : Cuma Modal Rp 5 Juta Lexi Bisa Berpenampilan Seperti Yamaha R1)
Dari keterangan Sigit, pada peraturan tersebut juga telah diatur batas atas dan batas bawah tarif parkir.
Sigit mengimbau masyarakat tidak memarkirkan kendaraan di lokasi tidak resmi.
Sebab, parkir tidak resmi tak mempunyai jaminan atau asuransi jika terjadi kehilangan.
"Nah masyarakat punya hak untuk melaporkan jika mendapati karcis parkir yang tidak resmi atau mencurigakan, silakan dilaporkan. Kami pasti akan melakukan penanganan, ya," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Parkir di Tanah Abang Rp 25.000, Begini Penjelasan Dishub...".