GridOto.com - PT Indonesia Kendaraan Terminal (IPCC) berkomitmen untuk mewujudkan pengelolaan terminal kendaraan kelas dunia, yang unggul dalam operasional dan pelayanan.
IPCC ikut berpartisipasi dalam program pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai, untuk memberikan kemudahan ekspor kendaraan melalui Penerapan Sistem Pintu Otomatis Tempat Penimbunan Sementara (Auto Gate System).
Penerapan ini dilangsungkan di Terminal Internasional, PT Indonesia Kendaraan Terminal, dengan Tema “Simplifikasi Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi (CBU)” (12/2/2019).
Acara ini dihadiri oleh Menteri Keuangan RI, Ibu Sri Mulyani dan Menteri Koordinator Perekonomian Bapak Darmin Nasution.
(Baca Juga : Menperin Senang Industri Otomotif Diberi Kemudahan Ekspor)
Sistem Auto Gate tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER – 56 / BC / 2012 tentang uji coba Auto Gate System.
Terkait dengan aturan tersebut, IPCC merupakan bagian dari tempat penimbunan sementara (TPS).
Dalam aturan tersebut, TPS adalah bangunan, lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun sementara menunggu pemuatan atau pengeluaranya.
Pemasukan barang ke TPS melalui Auto Gate System setelah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai dengan sistem computer pelayanan.
Persetujuan yang dimaksud diantaranya meliputi Nota Pelayanan Ekspor (NPE), dan Persetujuan Kosolidasi Barang Ekspor (PKBE).
(Baca Juga : Produksi untuk Ekspor Yamaha XMAX Jauh Lebih Banyak Ketimbang Lokal)
Untuk persetujuan pemasukan barang asal dalam daerah pabean yang dikirim ke tempat lain dalam daerah pabean melewati tempat di luar daerah pabean, atau persetujuan pemasukan lainya.
“Penerapan Auto Gate System ini merupakan upaya untuk memudahkan proses bongkar muat kendaraan,” ujar Indra Hidayat Sani selaku Direktur Operasi.
“Adanya penerbitan peraturan DirJen Bea dan Cukai menjamin terwujudnya kepastian hukum terkait dengan kewenangan DirJen Bea dan Cukai untuk melaksanakan pelayanan dan pengawasan ekspor kendaraan CBU mulai dari pemasukan ke kawasan pabean, penyampaian PEB dan pemuatan ke sarana pengangkut,” tutupnya.