PT Indonesia Kendaraan Terminal Sambut Penerapan Auto Gate System

Mavellyno Vedhitya - Rabu, 13 Februari 2019 | 14:35 WIB

Kendaraan CBU di Tempat Penimbunan Sementara PT Indonesia Kendaraan Terminal (Mavellyno Vedhitya - )

Persetujuan yang dimaksud diantaranya meliputi Nota Pelayanan Ekspor (NPE), dan Persetujuan Kosolidasi Barang Ekspor (PKBE).

(Baca Juga : Produksi untuk Ekspor Yamaha XMAX Jauh Lebih Banyak Ketimbang Lokal)

Untuk persetujuan pemasukan barang asal dalam daerah pabean yang dikirim ke tempat lain dalam daerah pabean melewati tempat di luar daerah pabean, atau persetujuan pemasukan lainya.

“Penerapan Auto Gate System ini merupakan upaya untuk memudahkan proses bongkar muat kendaraan,” ujar Indra Hidayat Sani selaku Direktur Operasi.

Mavellyno Vedhitya/GridOto.com
VIN barcode scanner Auto Gate System

“Adanya penerbitan peraturan DirJen Bea dan Cukai menjamin terwujudnya kepastian hukum terkait dengan kewenangan DirJen Bea dan Cukai untuk melaksanakan pelayanan dan pengawasan  ekspor kendaraan CBU mulai dari pemasukan ke kawasan pabean, penyampaian PEB dan pemuatan ke sarana pengangkut,” tutupnya.