"Memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas," tambah Iwan.
Kembali mengacu kepada PSAKBI, perilaku yang dilakukan oleh pelaku terhadap Scoopy merah tersebut bisa dibilang masuk ke dalam kategori 'perbuatan jahat'.
Dalam polis asuransi tersebut didefinisikan sebagai tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 (dua belas) orang.
Yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis.
"Pasal 1 butir 1.3 pencurian dan/atau perbuatan jahat yang dilakukan oleh suami atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung Tertanggung," kata Iwan lagi.
"Lalu orang yang bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin
Tertanggung," tutupnya.