GridOto.com - Sedang ramai diperbincangkan mengenai video seorang pria yang merusakkan motornya karena tidak terima ditilang.
Diketahui motor yang hancur lebur akibat perbuatan pria berbaju putih tersebut, adalah Honda Scoopy milik kekasihnya.
Honda Scoopy berwarna merah itu dibanting dan bodi motor tersebut dicopot hingga tidak berbentuk.
Sontak hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah pihak asuransi menjamin kerusakan atas kejadian tersebut.
(Baca Juga : Lagi Viral Biker Enggak Terima Ditilang, Bongkar Bodi Honda Scoopy Kayak Ngupas Pisang)
Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication and Event Asuransi Astra (Garda Oto) coba memberikan tanggapannya.
"Untuk motor, umumnya jenis perlindungan adalah TLO (Total Loss Only). Sedangkan komprehensif bisa juga untuk tipe model tertentu," ujar pria yang akrab disapa Iwan ini, Jumat (8/2/2019).
"Motor dirusak oleh pengemudi bisa jadi ada hubungan dengan tertanggung, atau yang bersangkutan tertanggung itu sendiri (belum ada data yang menyebutkan). Jadi asumsinya perusak adalah tertanggung," imbuhnya.
Iwan menambahkan, jika mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), kasus tersebut juga masuk ke dalam pengecualian sesuai dengan pasal 3, butir 4, poin 4.5.
(Baca Juga : Terkuak! Honda Scoopy yang Dirusak Pria Karena Enggak Terima Ditilang Milik Kekasihnya)