RSA memiliki konsep keselamatan berkendara yang sederhana, yaitu, segi tiga RSA (Rules, Skills, and Attitude) yang mencakup patuh terhadap aturan, mengenali keterampilan berkendara, dan memiliki etika dalam berkendara, yang wajib dipahami secara komprehensif.
Keputusan MK sudah sesuai dengan koridornya, karena sudah jelas dalam penjelasan UU No. 106 (1), dan MK pasti akan mengkaji dari sisi aturan yang berlaku, di mana payung hukumnya jelas, dan telah disahkan oleh pemerintah.
Hanya saja, sebagai pihak yang memiliki konsep segi tiga RSA, pendekatan dari hal GPS pada handphone ini seharus lebih diperbaharui.
(Baca Juga : Street Manners: Jangan Seenaknya, Pakai GPS Saat Berkendara Motor Bisa Dipenjara)
Penggunaan GPS pada handphone ini adalah sebuah fenomena arus teknologi, yang tidak dapat terbendung.
Maka dari itu, ketika MK mengeluarkan keputusan ini, terasa tidak berimbang di masyarakat.
Dalam segi tiga RSA ada yang dinamakan keterampilan dalam berkendara, di dalamnya mencakup mengenai bagaimana kita mengenal dan memahami fungsi instrumen di kendaraan.
Ada beberapa instrumen di kendaraan yang memiliki fungsi hampir sama dengan GPS, contohnya Spion.
(Baca Juga : Canggih! Enggak Perlu GPS Lagi, Video Pelat Nomor Ini Bisa Deteksi Keberadaan Mobilmu Sob)
GPS pun sebenarnya dapat diperlakukan sebagai spion, yang hanya dilirik, bukan dilihat.
Tapi, tentu saja, pengoperasian pada saat berkendara lah yang sangat dilarang, contohnya, melakukan perubahan rute, menggunakan fitur lain di aplikasi GPS, atau bahkan melakukan penggunaan aplikasi lain di handphone tersebut.