GridOto.com - Sering kita jumpai bikers yang berkendara sambil melihat GPS handphone yang dipasangkan pada motornya.
Berkat GPS, kita tidak perlu lagi untuk repot-repot bertanya kepada orang saat kita ingin mencari alamat.
Tinggal mencari tempatnya pada GPS, aplikasi pun langsung memberikan instruksi jalan kepada penggunanya.
Penggunaan GPS dalam berkendara memang mendapatkan keuntungan, tapi kalau tak cermat juga dapat mengundang bahaya.
(Baca Juga : Ini Penggunaan Alat GPS Yang Tak Akan Ditangkap Petugas Polisi)
Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan mengemudi sambil melihat HP bisa dipenjara karena melanggar UU Lalu Lintas.
Sebenarnya, Polemik GPS pada handphone ini sudah menjadi pembahasan pada saat Maret 2018 silam.
Saat itu, Kepolisian mengeluarkan pernyataan yang berbeda-beda dalam larangan menggunakan GPS pada handphone.
Lalu, saat ini, Januari 2019, bergulir berita tentang MK yang memutuskan menolak gugatan terhadap Pasal 106 (1) dikaitkan dengan penggunaan GPS pada handphone.
Yang perlu dipahami, Road Safety Association (RSA) sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Keselamatan Berkendara memiliki pendirian yang jelas terhadap aturan yang berlaku.
(Baca Juga : Sudah Ada yang Ditangkap, Segini Denda Tilang Gunakan GPS)