“Itu sudah diatur di Pasal 283 UU Lalu Lintas yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000,” jelasnya.
Ancaman pidana ini rasanya wajib diketahui para pengemudi ojek online, yang masih bandel mengoperasikan smartphone saat berkendara.
"GPS itu penting buat kami para ojek online, pihak aplikator pun menyediakan secara langsung tampilan GPS baik di driver maupun customer," ujar Shendy Nuria Feriansyah, Anggota komunitas Solidaritas Grab Bike (SGB) se-JABODETABEK.
Para driver ojek online pun sebenarnya telah disosialisasikan saat pelatihan, mengenai melihat GPS saat sedang berkendara.
(Baca Juga : Street Manners: Berkendara Sambil Merokok dapat Sebabkan Orang Lain Buta)
Mereka disarankan agar menepi terlebih dahulu dan dengan kondisi yang aman, baru melihat GPS.
"Faktanya sering kali kami para driver menggunakan GPS saat berkendara tanpa berhenti terlebih dahulu, dikarenakan kondisi yang ingin cepat-cepat mengambil atau mengantar orderan konsumen," tambah Shendy.
"Konsumen pun demikian, tidak ingin menunggu driver terlalu lama yang pada akhirnya menjadi kebiasaan yang sulit untuk dihilangkan dari ketergantungan melihat GPS saat berkendara," tutupnya.
(Baca Juga : Street Manners: Bukan Saat Hujan, Lampu Hazard Digunakan Saat Darurat)
Waduh, jangan dibiasakan ya. Ingat, keselamatan itu yang utama