Nah Loh! Kades di Klaten Ditangkap Gara-gara Penipuan Jual-Beli Mobil

Adi Wira Bhre Anggono - Selasa, 29 Januari 2019 | 12:48 WIB

Barang bukti mobil yang diamankan polisi dari pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan jual beli mobil Sri Giyatno di Mapolres Klaten, Jawa Tengah, Senin (28/1/2019). (Adi Wira Bhre Anggono - )

(Baca Juga : Jangan Bawa Pulang Yamaha XMAX Seken Sebelum Cek Beberapa Bagian Ini)

Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil menyita tiga unit mobil, di antaranya Honda CRV AD 7216 DC, Daihatsu Taruna AD 9242 EC, dan Toyota Rush AD 9213 AC.

Ketiga unit mobil tersebut saat ini masih diamankan di Polres Klaten.

Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP jo 65 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo 65 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum Kades Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Penipuan Jual Beli Mobil".