(Baca Juga : Jangan Bawa Pulang Yamaha XMAX Seken Sebelum Cek Beberapa Bagian Ini)
Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil menyita tiga unit mobil, di antaranya Honda CRV AD 7216 DC, Daihatsu Taruna AD 9242 EC, dan Toyota Rush AD 9213 AC.
Ketiga unit mobil tersebut saat ini masih diamankan di Polres Klaten.
Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP jo 65 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo 65 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum Kades Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Penipuan Jual Beli Mobil".