GridOto.com - Pengendara motor yang berhenti pada tempatnya di lampu merah masih suka ditemui di jalan.
Garis putih di belakang garis penyeberangan orang adalah marka jalan, dimana kendaraan tidak boleh berhenti pada garis tersebut.
"Aturanya kan ada di undang-undang marka jalan, tidak boleh menginjak marka jalan saat berhenti," ujar AKBP Harry Sulistiadi, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota.
Tapi, tidak semua marka jalan itu tidak boleh dilintasi, karena ada marka jalan dimana kendaraan boleh menginjaknya.
(Baca Juga : Street Manners: Bukan Saat Hujan, Lampu Hazard Digunakan Saat Darurat)
"Marka jalan itu kan tanda, boleh menginjak marka jalan kalau marka jalanya itu terputus," jelasnya.
"Kalau tidak terputus gaboleh, sementara garis putih di lampu merah kan tidak terputus," tambahnya.
Pada beberapa lampu merah juga terdapat tempat berhenti khusus motor, tapi berbeda pada masing-masing daerah.
Tempat khusus motor ini dinamakan Ruang Henti Khusus atau disingkat RHK, dan berwarna merah.
(Baca Juga : Street Manners: Bahaya! Jangan Gunakan High Heels Saat Mengemudi)
AKBP Harry Sulistiadi pun menjelaskan, "Itu adalah aturan dari masing-masing Perda, gunanya adalah untuk mengalokasi supaya sepeda motor dan mobil itu gak bercampur aduk."
Bisa kalian rasakan kalau motor dan mobil bercampur aduk saat sedang berada di lampu merah.
Sepeda motor bisa tidak ke bagian tempat berhenti jika tidak ada RHK, dan alhasil adanya di sela-sela mobil.
Yang pada akhirnya terjadi gesekan ke badan mobil atau bahkan bisa terjadi tabrakan.
RHK ini pun ada dikarenakan jumlah motor di Indonesia sekarang sudah sangat banyak.
(Baca Juga : Street Manners: Bara Rokok yang Terkena Mata Akibatkan Luka Permanen)
"Kalau pakai marka jalan biasa motor itu bisa ke depan-depan semua, melewati garis itu dan akhirnya melanggar semua, makanya di kasih tempat khusus motor," AKBP Harry Sulistiadi menjelaskan soal RHK.
"Namanya RHK atau Ruang Henti Khusus, warna merah itu hanya sebagai tanda untuk memperjelas, sama seperti pada jalur busway diberi warna merah, artinya warna merah itu adalah lajur khusus" tutupnya.
Jadi, bagi kalian disaat berkendara taatilah marka jalan yang ada, sehingga dapat tertib berkendara dan terhidar dari hal-hal yang tidak diinginkan.