AKBP Harry Sulistiadi pun menjelaskan, "Itu adalah aturan dari masing-masing Perda, gunanya adalah untuk mengalokasi supaya sepeda motor dan mobil itu gak bercampur aduk."
Bisa kalian rasakan kalau motor dan mobil bercampur aduk saat sedang berada di lampu merah.
Sepeda motor bisa tidak ke bagian tempat berhenti jika tidak ada RHK, dan alhasil adanya di sela-sela mobil.
Yang pada akhirnya terjadi gesekan ke badan mobil atau bahkan bisa terjadi tabrakan.
RHK ini pun ada dikarenakan jumlah motor di Indonesia sekarang sudah sangat banyak.
(Baca Juga : Street Manners: Bara Rokok yang Terkena Mata Akibatkan Luka Permanen)
"Kalau pakai marka jalan biasa motor itu bisa ke depan-depan semua, melewati garis itu dan akhirnya melanggar semua, makanya di kasih tempat khusus motor," AKBP Harry Sulistiadi menjelaskan soal RHK.
"Namanya RHK atau Ruang Henti Khusus, warna merah itu hanya sebagai tanda untuk memperjelas, sama seperti pada jalur busway diberi warna merah, artinya warna merah itu adalah lajur khusus" tutupnya.
Jadi, bagi kalian disaat berkendara taatilah marka jalan yang ada, sehingga dapat tertib berkendara dan terhidar dari hal-hal yang tidak diinginkan.