Terciduk, Tangki Mobil Dimodif Hingga Bisa Tampung 250 Liter BBM

Adi Wira Bhre Anggono - Sabtu, 19 Januari 2019 | 14:30 WIB

Polisi memperlihatkan mobil yang sudah dimodifikasi untuk membeli bahan bakar minyak jenis premium bersubsidi di SPBU lalu dijual secara ecerah di Mapolsek Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Jumat (18/1/2018). (Adi Wira Bhre Anggono - )

GridOto.com - Sebuah mobil pikap dengan modifikasi tangki melebihi spek pabrikan berhasil diringkus polisi.

Tiga pengemudi mobil tersebut diringkus oleh tim Polsek Banda Sakti, Kota Lhokseumawe pada Jumat (18/1/2019).

Ketiga pengemudi ditangkap sesaat setelah mengisi BBM di SPBU Kota Lhokseumawe, tepat di samping gedung DPRD Lhokseumawe.

Penangkapan itu dengan alasan adanya penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium bersubsidi untuk dijual kembali dengan harga eceran.

Kapolsek Banda Sakti, Lhokseumawe, Iptu Arief Sukmo Wibowo, menyebutkan, ketiga mobil itu dimodifikasi dengan menambah boks besar yang dapat menampung 250 liter bensin.

(Baca Juga : Tembus 1 Juta Unit, Inilah Data Penjualan Mobil di Indonesia Tahun 2018)

Kompas.com/Masriadi
Kapolsek Banda Sakti, Lhokseumawe, Iptu Arief Sukmo Wibowo, saat berbicara tentang penangkapan mobil yang sudah dimodifikasi untuk membeli bahan bakar minyak jenis premium bersubsidi di SPBU lalu dijual secara ecerah di Mapolsek Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Jumat (18/1/2018).

Modusnya, lubang tangki pengisian pada pikap disambungkan langsung ke sebuah tangki alumunium dengan memakai selang.

Dugaan sementara, motif ekonomi menjadi dasar para tersangka membuat tangki tambahan di atas bak pikap.

Yaitu untuk menjual lagi BBM yang tertampung dengan cara eceran, misalnya harga jual di SPBU hanya Rp 6.500 per liter, lalu dijual eceran Rp 10.000 per liter.