GridOto.com - Sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang terletak di Jalan Ringroad-Gagak Hitam, Kota Medan disegel petugas pada Selasa (15/1/2019).
Petugas pengawas SPBU dari Kementerian Perdagangan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan menyegel lima dari enam nozzle yang ada di SPBU tersebut.
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggriono Sutiarto saat penyegelan mengatakan, SPBU tersebut melakukan kecurangan dengan cara mengurangi takaran.
"Petugas pengawas menemukan indikasi kelalaian atau kesengajaan pemilik SPBU yang membiarkan penyimpangan pengukuran dengan tidak melaporkannya kepada unit metrologi legal," kata Veri Anggriono Sutiarto, Selasa (15/1/2019) dikutip dari Kompas.com.
(Baca Juga : Komparasi Mesin Avanza Xenia Baru vs Xpander dan Ertiga, Siapa Paling Bertenaga?)
Menurut dia, SPBU itu mengoperasikan nozzle pengisi BBM jenis solar dengan tingkat kesalahan rata-rata mencapai 0,83 persen.
Kalau diasumsikan, jika setiap nozzle mengucurkan 20 ton solar per hari maka estimasi kerugian yang dialami konsumen mencapai sekitar Rp 1,8 miliar.
Padahal menurut standard operating procedure (SOP) yang ditetapkan Pertamina, pihak SPBU harus memastikan seluruh pompa ukur memiliki tingkat kesalahan tidak lebih dari 0,5 persen.
"Jika angka kesalahannya lebih dari 0,5 persen, pengusaha SPBU wajib melapor ke unit metrologi legal setempat untuk dilakukan tera ulang. Kemendag akan melakukan penyegelan sampai proses hukum selesai," tegas Veri.
Atas perbuatannya, pemilik SPBU terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Pasal 25 huruf e tentang Metrologi Legal (UUML) yang berbunyi:
- Pelaku usaha melakukan perbuatan yang menyebabkan terjadinya penyimpangan alat ukur yang dinilai penyimpangannya melebihi toleransi yang ditetapkan. Sanksinya berupa denda Rp 1 juta dan atau kurungan selama setahun.
Tindakan yang sama dengan pendekatan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan sanksi hukum denda Rp 2 miliar atau penjara paling lama lima tahun.
(Baca Juga : Gara-gara Sepak Bola, Ada Sedikit Perubahan Jadwal di F1 2019)
"Pompa ukur yang diduga menjadi alat bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut berdasarkan ketentuan perundang-undangan," pungkas dia.
Sementara itu, Pejabat Sementara (Pjs) Unit Manager Communication dan CSR MOR I PT Pertamina (Persero) Zurni Laili Safrida mengapresiasi tindakan penyegelan tersebut.
Zurni menyatakan akan memberikan sanksi tegas apabila terbukti SPBU tersebut melakukan kecurangan.
(Baca Juga : Video Cara Ganti Air Radiator Sendiri di Rumah, Mudah Banget!)
Hal ini sebagai bentuk komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada konsumen.
Sambil menunggu hasil penyelidikan, lanjut dia, Pertamina MOR I sudah memberi sanksi awal berupa penghentian pasokan BBM terhadap lima nozzle bahan bakar solar yang tidak sesuai itu.
"Tidak menutup kemungkinan Pertamina memberikan sanksi lebih berat berupa pemutusan hubungan usaha. Tergantung dari tingkat kesalahan yang dilakukan," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketahuan Curangi Takaran, SPBU di Medan Disegel Petugas".