Tindakan yang sama dengan pendekatan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan sanksi hukum denda Rp 2 miliar atau penjara paling lama lima tahun.
(Baca Juga : Gara-gara Sepak Bola, Ada Sedikit Perubahan Jadwal di F1 2019)
"Pompa ukur yang diduga menjadi alat bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut berdasarkan ketentuan perundang-undangan," pungkas dia.
Sementara itu, Pejabat Sementara (Pjs) Unit Manager Communication dan CSR MOR I PT Pertamina (Persero) Zurni Laili Safrida mengapresiasi tindakan penyegelan tersebut.
Zurni menyatakan akan memberikan sanksi tegas apabila terbukti SPBU tersebut melakukan kecurangan.
(Baca Juga : Video Cara Ganti Air Radiator Sendiri di Rumah, Mudah Banget!)
Hal ini sebagai bentuk komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada konsumen.
Sambil menunggu hasil penyelidikan, lanjut dia, Pertamina MOR I sudah memberi sanksi awal berupa penghentian pasokan BBM terhadap lima nozzle bahan bakar solar yang tidak sesuai itu.
"Tidak menutup kemungkinan Pertamina memberikan sanksi lebih berat berupa pemutusan hubungan usaha. Tergantung dari tingkat kesalahan yang dilakukan," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketahuan Curangi Takaran, SPBU di Medan Disegel Petugas".