Gile! Video Mudahnya Pengendara Terobos Palang Palang Pintu Kereta Api

Agilvi Oktora Nurradifan - Rabu, 16 Januari 2019 | 12:29 WIB

Pemotor angkat palang rel yang tertutup (Agilvi Oktora Nurradifan - )

Hal itu sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib:

A. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain;

B. mendahulukan kereta api; dan

C. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Simak saja videonya di bawah ini.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Aduh aduh aduh, gak ada palang pintu protes, ada palang pintu, ko gini ???????????????????????? Terkejut abang terheran-heran Sebab abang belum pernah ke sana .... (lanjutkan) . . . video twitter: @naprmth . lokasi : yang tau komen aja . yang kenal mereka: tag aja ???? . . . . ________________________________________________ Keep tagging your citizen journalism photo/video with @sekitarbandungcom to get featured! ________________________________________________ Kerjasama media partner atau promosi produk hub. Whatsapp/Line/Telegram 0856 220 6633 . . . informasi lain klik https://www.sekitarbandung.com/ #sekitarbandung #sekitarbandungcom #sekitarbdg #kereta #keretaapi #kecelakaan #kiaracondong #kircon - #regrann SUMBER REPOSTED @sekitarbandungcom

A post shared by kabar_bandungraya (@kabar_bandungraya) on