"Meski tidak ada mobil, bukan halangan bagi kami untuk berhenti menertibkan APK, menggunakan motor yang dipasangi beronjong itu kreativitas teman-teman Panwascam Kartasura sendiri," kata Eko dikutip dari Tribun Solo.
Hal ini sesuai Pergub Nomor 55 Tahun 2018 tentang APK.
(Baca Juga : Berita Foto: Kupas Daihatsu Grand New Xenia yang Baru Diluncurkan)
"Bawaslu kembali mengimbau pada partai dan caleg agar mematuhi aturan dalam pemasangan APK," kata Eko.
Eko menambahkan, penertiban akan terus dilakukan oleh masing-masing panwascam, sampai masa kampanye berakhir tanggal 13 April 2019.
"Masa tenang mulai 14 April 2019 harus bebas APK," jelasnya.
Wah kreatif juga ya, daripada nunggu ada mobil bakalan enggak cepat selesai penertiban APK-nya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Tak Ada Mobil, Panwascam Kartasura Gunakan Motor Berberonjong untuk Tertibkan APK Liar