GridOto.com - Proses hukum terhadap insiden truk tabrak mobil polisi yang tengah melakukan pengawalan di Mojokerto, berakhir damai.
Pembicaraan secara kekeluargaan sudah dilakukan antara Polres Mojokerto Kota, pengemudi truk, serta pemilik armada truk.
Menurut Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setiyono, solusi kekeluargaan ini ditempuh, salah satu alasannya adalah karena tidak ada korban jiwa.
"Kami menindak lanjuti kasus ini melalui jalur ADR (Alternative Dispute Resolution) atau secara kekeluargaan, semua pihak bersepakat untuk saling menghormati dan mengambil hikmah dari kejadian ini," kata Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setiyono saat jumpa pers (13/1/2019).
(Baca Juga : Truk Tersangkut, Jasa Marga Lakukan Pengaturan Tol Jakarta-Tangerang)
Meski begitu, menurut Sigit sopir truk tetap dikenai tilang untuk mengakomodir kepastian hukum.
Polisi menilai, Ali (42), sopir truk yang berasal dari Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik itu melanggar peraturan lalu lintas karena lalai dalam mengemudi dan melintas wilayah Kota Mojokerto bukan pada jam yang ditentukan.
"ADR tidak menunjukkan orang tidak bersalah, maka sopir tetap dikenai tilang," jelas Sigit.
"Selain itu, sopir juga berkewajiban mengikuti program pelatihan ulang untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan juga sikap serta perilaku berkendara," paparnya.
(Baca Juga : Video Detik-Detik Tabrakan Motor dan Truk, Karena Langgar Garis Putih)