Tidak ada batas kecepatan sebuah kendaraan bermotor itu mendapatkan legalitas kendaraan bermotor.
“Namanya kendaraan bermotor ya harus mengikuti peraturan kendaraan bermotor jadi harus pakai helm” tambahnya lagi.
Walaupun terdapat pedal sepeda pada MIGO Ebike itu tidak bisa dijadikan alasan menjadi sepeda listrik Karena terdapat motor penggerak.
“Gini mau sumber tenaga apapun mau bahan bakar mau listrik mau pakai pedal yang dikayuh, tapi kalau dia menggunakan motor, itu yang di sebut kendaraan bermotor dan diberlakukan peraturan kendaraan bermotor, itu semua ada di PP No. 55 tahun 2012 tentang kendaraan” tutupnya.
(Baca Juga : Curtiss Motorcycle Luncurkan Tiga Motor Listrik Berdesain Radikal)
Jadi, walupun MIGO Ebike ini adalah sepeda listrik, MIGO Ebike ini juga harus dilengkapi dengan surat-surat kendaraan bermotor.